bulat.co.id -Wali Kota
Sibolga Jamaluddin Pohan mengatur skema untuk penerapan aturan larangan truk angkutan barang melintasi jalan inti kota di tahun 2024.
Jamal menjelaskan, sebelum aturan diberlakukan, akan ada masa sosialisasi dan pembatasan operasional truk memasuki Kota Sibolga.
"Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas perhubungan Kota Sibolga agar melakukan sosialisasi hingga bulan Juni, di bulan Juli akan diberlakukan sanksi berupa teguran," katanya di kantor Wali Kota, Senin (20/3/2023).
Kemudian kata Jamal, pada bulan September hingga Desember truk yang kedapatan masih melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi penegakan hukum.