bulat.co.id -Satres Narkoba
Polres Tanjung Balai berhasil mengamanakan seorang peria berinisial BS (33) dan S (39) di Kelurahan Sumber Sari, Kota Tanjung balai pada selasa (14/2/2023).
Penangkapan para pelaku ketika Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 orang yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
menanggapi hal tersebut satres narkoba mendatangi rumah di kelurahan sumber sari kota tanjung balai. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi kepling setempat terhadap BS didapat 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.