bulat.co.id -.Seorang pria berinisial MR (26) warga Gg. Bilal Lk. IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai karena diduga mencuri uang Rp2,5 juta milik korban bernama Sangkot (40), Jl. Lukah, Lk. V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Rabu (22/2023) sekira pukul 00:05 WIB.
Baca Juga: Dua Jurtul Tolam Diamankan
Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan MR mencuri uang tunai tersebut dari dalam kotak plastik di sebuah kaleng susu yang diletakkan korban di bawah lemari televisi.
"Tersangka masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp2,5 juta dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan," kata AKP Sisbudianto.